Kamis, 18 Juni 2009

Kerja ...

Awalnya spirit banget ama kerjaan..
tapi ntah knapa akhir-akhir ini kok kurang spirit..
malah jadi beban pikiran...
ndak tau knp...
hiks..hiks...
mungkin karena pengaruh g ada yg bisa diajak sharing untuk kerjaan kle y...
hiksss.hiks....
kerjaan kasubag.. tapi gaji staf...
anjret.. parah g sich...
ato hanya perasaan Ku aza kle y..
perasaan klo hanya aku yang ingin kerjaan semua selesai dengan baek...
padahal semua orang ngangap itu biasa2 aza...
kurang dihargai... hiks...hiks...
pusing..
hampir gila rasanya...
tapi mau bilang apa lg....
hanya bisa mengumpat dalam hati...
serta perlahan memulai pekerjaan yang sudah menumpuk...
god help me....

SOP Perpustakaan

STANDARISASI KOLEKSI PERPUSTAKAAN

1. Pengadaan Koleksi Perpustakaan
Pengadaan bahan pustaka dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya :
a. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Pembelian
Pembelian buku dapat dilakukan melalui sarana toko buku, penerbit baik dari dalam negeri maupun luar negeri atau agen buku.
Alur Kerja pengadaan bahan pustaka melalui pembelian sebagai berikut :
i. Adanya permintaan pesanan
ii. Petugas perpustakaan menetapkan jenis pesanan segera / biasa
iii. Petugas pengadaan membuat buram kartu pesanan dan mencocokkan buram dengan katalog
iv. Jika sesuai bahan pustaka dapat dibeli
v. Petugas melengkapi data bibliografi bahan pustaka tersebut dan membuat perhitungan harga;
vi. Kemudian petugas menentukan toko buku, penerbit atau agen buku yang akan dipercaya untuk pengadaan bahan pustaka tersebut;
vii. Petugas membuat dokumen pesanan bahan pustaka dan mengirim dokumen pesanan tersebut kepada toko buku, penerbit atau agen buku.Bila buku yang akan dibeli tidak begitu banyak petugas dapat langsung mendatangi toko buku yang telah ditentukan;
viii. Bahan pustaka datang kemudian cocokkan daftar pesanan dengan pengantar.
ix. Jika sesuai bahan pustaka dapat segera diolah jika tidak petugas harus melaporkan kepada toko buku, penerbit atau agen buku yang telah ditunjuk.

b. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Pertukaran
Pengadaan buku melalui tukar menukar dan hadiah (gift and exchange) merupakan potensi yang besar dalam pengembangan koleksi bahan pustaka di suatu perpustakaan karena dapat diperoleh secara cuma-cuma apabila bahan pustaka tersebut tidak menyimpang dari tujuan perpustakaan.
Dalam tukar menukar bahan pustaka untuk koleksi perpustakaan perlu memperhatikan :
i. tujuan pertukaran
ii. tugas unit pertukaran
iii. pelaksanaan kegiatan pertukaran
iv. sumber pertukaran

c. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Hibah/Hadiah
Cara pengadaan bahan pustaka melalui hadiah/hibah bisa atas permintaan dan hadiah tidak atas permintaan. Tujuan dalam permintaan dari pemberian hadiah adalah untuk mengembangkan dan membangun koleksi perpustakaan dan akan menguntungkan perpustakaan karena dapat menambah atau memperbesar koleksi.
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalan menerima dan memberikan hadiah bahan pustaka yaitu :
i. Apakah koleksi sesuai dengan subjek dan tujuan perpustakaan Kemenko Polhukam
ii. Dapatkah perpustakaan menanggung pengolahan penempatan, penyimpanan dan penggunaan koleksi.
iii. Dapatkah perpustakaan mengalokasikan dana untuk pengolahan dan perantaraan bahan pustaka tersebut.

d. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Titipan
Pengadaan bahan pustaka melalui titipan biasanya dilaksanakan oleh pecinta buku yang menitipkan koleksinya di perpustakaan agar dibaca oleh pemakai perpustakaan.

e. Pengadaan Bahan Pustaka melalui buatan sendiri

2. Pengolahan bahan Pustaka

a. Pencatatan bahan pustaka pada buku inventaris
b. Pemberian stempel inventaris dah stempel milik perpustakaan pada bahan pustaka pada halaman yang telah ditentukan
Contoh Stempel Inventaris :
Stempel Inventaris
Perpustakaan
Kemenko Polhukam
No. Buku : ______________
Tanggal : ______________
Asal : ______________
Klas : ______________








No Buku diisi dengan Nomor pencatatan bahan pustaka tersebut pada buku inventaris.
Tanggal diisi dengan pencatatan tanggal pengerjaan buku tersebut
Asal diisi dengan dari mana bahan pustaka tersebut diperoleh
contoh : Pembelian, Hadiah, pertukaran, Titipan Atau Buatan Sendiri
Klas diisi sesuai dengan no klas buku, namun pada bagian ini diisi setelah selesai pengklasifikasin bahan pustaka.

Contoh Stempel Milik Perpustakaan :

MILIK PERPUSTAKAAN
KEMENKO POLHUKAM



Setiap bahan pustaka dibubuhi stempel kepemilikan perpustakaan untuk menandakan bahwa bahan pustaka tersebuat adalah milik perpustakaan Kemenko Polhukam.
Stempel Kepemilikan diberikan pada halaman judul buku, daftar isi, bab I, serta halaman yang telah ditentukan oleh perpustakaan, serta sisi buku.

c. Pencatatan nomor inventaris pada bahan pustaka sesuai pada buku inventaris.
d. Pengklasifikasian buku sesuai dengan subjeknya (dengan Panduan DDC-Deway Decimal Clasification)
e. Pengisian no klas pada stempel inventaris.
f.
004.5
Abi
s
Perpustakaan Kemenko PolhukamPelabelan buku

Contoh Label :



Keterangan label :
004.5 : No Buku sesuai dengan DDC
Abi : Tiga huruf dari nama pengarang yang sudah dibalik
Tina Abira menjadi Abira Tina
s : Huruf pertama dari judul bahan pustaka

g. Penyelesaian fisik buku : Pemberian lembaran tanggal kembali bahan pustaka serta penyampulan bahan pustaka sangat berguna agar terlihat rapi dan tidak mudah rusak.
Contoh lembaran tanggal kembali bahan pustaka :
PERPUSTAKAAN
KEMENKO POLHUKAM
Bahan Perpustakaan ini Harus Dikembalikan pada Tanggal















Mohon dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian.























h. Memasukkan data buku ke database perpustakaan serta pembuatan katalog
i. Pengerakan buku.


3. Penyiangan bahan Pustaka
Penyiangan merupakan kegiatan mengeluarkan koleksi dari jajaran koleksi yang ada di perpustakaan.
Perpstakaan mengadakan penyiangan satu kali setahun, apabila koleksinya masih sedikit. Untuk koleksi perpustakaan sudah banyak sebaiknya dilakukan setiap tiga tahun sekali agar beban pekerjaan tidak terlalu berat.
Persiapan penyiangan sebagai berikut:
i. Menunjuk petugas penyiangan
ii. membagi pekerjaan
iii. menyiapkan lembar kerja
iv. menyeleksi katalog dan mengambil sesuai bahan pustaka yang disiangi
v. membuat daftar buku yang disiangi
vi. menyerahkan kepada petugas konservasi.

Bahan pustaka yang akan disiangi harus berdasarkan pada kreteria penyiangan yaitu :
- Kondisi fisik : bahan pustaka yang sudah rusak sekali, robek, tidak lengkap, huruf terlalu kecil, kualitas suara sudah jelek (kaset), piringan hitam dengan goresan dan sebagainya. Jika dari segi isi bahan tersebut masih berguna maka perlu diusahakan penggantinya misalnya kopi baru, judul sama tetapi dalam bentuk lain seperti microfilm atau judul serupa.
- Isi : Isi yang sudah ketinggalan jaman, data tidak akurat, tidak bermanfaat, karena ada perubahan dalam kurikulum atau program studi, sudah ada edisi baru, tidak sesuai lagi dan dilihat dari segi minat pemakai nilai intstrinsik tidak ada lag, dan sebagainya, koleksi tersebut perlu dikeluarkan.
- Penggunaan : Bahan pustaka yang kurang dipakai atau sudah lama tidak dipakai. Dasar untuk mengeluarkan bisa dilihat dari statistik penggunaan atau peminjaman dari bagian sirkulasi.
- Duplikasi : Jika dari satu judul ada beberapa eksemplar, penyiangan atau duplikat (dalam kebijakan pengembangan koleksi). Kelompok bahan duplikat mencakup juga judul-judul yang tidak sama tetapi isinya hampir semuanya edisi lain (yang lebih baru) atau karena duplikasi dalam format lain.
- Dipinjami dari perpustakaan lain : Bahan pustaka yang jarang dipakai dan tidak termasuk bidang yang diprioritaskan dikeluarkan apabila perpustakaan lain dalam sistem yang sama atau wilayah yang sama memiliki bahan tersebut. Dalam hal ini tentu saja harus ada kerja sama antara perpustakaan dalam bentuk Interlibrary Loan (silang layan) dibidang pengembangan koleksi.








Koleksi Perundang- Undangan :
Koleksi Perundang-undangan pada perpustakaan Kemenko Polhukam bisa didapatkan melalui kiriman dari instansi pemerintah lainnya, browsing internet, fax, serta pembelian.

Setiap koleksi perundang-undangan yang telah diterima oleh petugas perustakaan segera di daftarkan pada database perundang-undangan. Pada database ini daftar perundang-undangan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu :
1. Undang- undang
2. Peraturan Pemerintah
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Keputusan Presiden
5. Instruksi Presiden
6. Penetapan Presiden
7. Peraturan Presiden
Kemudian perundang-undangan yang telah didaftarkan pada database perundang-undangan dibubuhi stempel kepemilikan perpustakaan kemenko Polhukan pada halaman depan dan halaman tertentu yang telah disepakati oleh petugas perpustakaan.
Perundang-undangan yang telah distempel kemudian disimpan sesuai dengan jenis perundang-undangan serta tahun perundang-undangan itu diterbitkan pada box yang telah tersedia.